BREAKING NEWS
PortalBarito.com

PortalBarito.com

  • Home
  • newspaper-variant Nasional
  • _newspaper-variant-outline Daerah
  • _handshake-outline Ekonomi
  • office-building-plus Pemerintahan
  • _Pemkab Barito Utara
  • _DPRD Barito Utara
  • account-cancel Hukrim
  • police-station TNI
  • police-station Polri
  • Home
  • Nasional
  • Pemkab Barito Utara
  • DPRD Barito Utara
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Tokoh
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Newsletter
  • Beranda
  • Pemkab Murung Raya

Santunan Kematian di Murung Raya: Khusus Bagi Warga Tidak Mampu dan Berlaku untuk Kematian di Tahun 2025

Juli 02, 2025
0 menit baca
Print


Puruk Cahu, 3 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, salah satunya melalui program santunan kematian. Hal ini disampaikan oleh Ranoanto, Staf Administrasi Perkantoran Bidang Penanganan Fakir Miskin Kabupaten Murung Raya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).


Menurut Ranoanto, santunan kematian merupakan bantuan yang diberikan secara khusus kepada keluarga dari warga yang meninggal dunia pada tahun 2025 dan tergolong masyarakat tidak mampu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.


“Santunan kematian ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, bukan untuk semua kalangan. Misalnya jika seseorang meninggal dan diketahui merupakan pensiunan ASN, TNI-Polri, atau orang yang sudah pernah naik haji, maka dianggap keluarganya tergolong mampu dan tidak berhak menerima bantuan ini,” jelas Ranoanto.


Penyaluran Dilakukan Secara Triwulan


Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun (triwulan). Dalam setiap triwulan, satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos verifikasi berhak menerima bantuan sebesar Rp1.500.000.


Persyaratan Lengkap: 11 Poin Wajib Dipenuhi


Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada 11 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga penerima:

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Murung Raya melalui Kepala Dinas Sosial.

2. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan yang diketahui camat.

3. Surat keterangan kematian dari desa, juga harus diketahui camat.

4. Surat keterangan domisili, khusus bagi yang tidak memiliki KTP/KK, sebagai pengganti identitas.

5. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.

6. Rincian biaya pemakaman, yang menjadi dasar pemberian bantuan.

7. Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, sebagai penguat dokumen kematian.

8. Surat rekomendasi dari desa/kelurahan, diketahui oleh kecamatan.

9. Fotokopi KTP dan KK ahli waris, sebagai calon penerima bantuan.

10. Akta kematian resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

11. Data ahli waris yang masih hidup untuk pembaruan KK jika diperlukan.


“Dokumen-dokumen ini penting untuk diverifikasi agar bantuan tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan,” tegas Ranoanto.


Diharapkan melalui bantuan ini, beban keluarga yang ditinggalkan bisa sedikit berkurang, terutama bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin dan kesulitan dalam biaya pemakaman.(

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
https://www.portalbarito.com/2025/07/santunan-kematian-di-murung-raya-khusus.html
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Website Profesional untuk UMKM & Bisnis Anda 🚀
Jasa Website • Legalitas Usaha • Media Online • Undangan Nikah Digital
Pesan Sekarang
Sponsored
Jasa Website Profesional untuk UMKM
Tinggalpesan.web.id membantu UMKM & bisnis tampil online dengan website rapi, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Terpopuler
  • Bupati Murung Raya Resmi Buka Kegiatan Peningkatan SDM Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan

  • Bupati Mura Hadiri Pawai Taaruf MTQH Ke-XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

  • Rapat Paripurna ke-9 Bahas Persetujuan Ranperda APBD 2026 dan Penetapan Propemperda Murung Raya

  • PT SMM dan PT PAMA Buka Puasa Bersama PWI Barut

  • Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat di Murung Raya, Bupati Tekankan Loyalitas dan Dedikasi ASN

Pemkab Barito Utara
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Pemkab Murung Raya
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Advertisement

PESAN SEKARANG

Dapatkan layanan pembuatan website profesional, pasang iklan, dan legalitas usaha mulai IDR 1.000.000. Hadir online dengan mudah, cepat, dan terpercaya.

PESAN SEKARANG
Logo
PortalBarito adalah media online yang menyajikan berita seputar Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, serta informasi lokal Kalimantan dan nasional. Kami hadir untuk memberikan informasi yang aktual, berimbang, dan terpercaya kepada pembaca. Dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang independen, Seputarbarito.com berkomitmen menjadi media rujukan masyarakat dalam memperoleh berita yang relevan dan mencerahkan.
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
© 2024 seputarbaritoutara.com from Mitra Jasa Kreatif